Ini Jumlah Setoran PPN Pasca Kenaikan Tarif dan Perluasan Basis

Setoran PPN Agustus 2022 penerimaan pajak
freepik

Setoran PPN hingga Agustus 2022 mencapai Rp441,6 Triliun. Kinerja yang cukup baik tersebut merupakan salah satu dampak dari penerapan UU HPP, yakni kenaikan tarif PPN menjadi 11% serta perluasan basis PPN.

Dari penyesuaian tarif, penerimaan PPN di bulan Agustus mencapai 7,28 Triliun. Dari PPN atas transaksi digital, pemerintah menerima setoran Rp3,54 Triliun dari 127 pemungut PPN PMSE. Selain itu, pemungutan PPN atas transaksi kripto mencapai Rp65,99 Miliar.

Sri Mulyani dalam paparannya Senin (26/09/2022), menyebutkan bahwa penerimaan PPN yang menguat menunjukkan kegiatan ekonomi yang semakin bertumbuh. “Untuk PPN Dalam Negeri yang menggambarkan kegiatan ekonomi dalam negeri kita tumbuh sangat kuat, 41,2%. Atau dalam hal ini naik tajam dari bulan sebelumnya, yang hanya tumbuh 12,6%”, jelas Sri Mulyani.

Meskipun kinerja kumulatif kuat, kinerja PPN Dalam Negeri tumbuh lambat jika dibandingkan dengan kinerja di bulan Juli 2022. Kinerja bulan Agustus hanya 24,8%, sedangkan di bulan Juli 2022 mencapai 70,6%. Salah satu faktor yang memengaruhi kinerja tersebut adalah meningkatnya restitusi PPN.

Berbeda dengan PPN Dalam Negeri, PPN Impor menunjukkan penguatan baik kinerja kumulatif maupun kinerja per bulan. Kinerja kumulatif mencapai 48,9%, meningkat pesat dari periode yang sama di tahun sebelumnya yang hanya 27,8%. Kinerja di bulan Agustus 2022 mencapai 63,9%, lebih tinggi dari bulan Juli 2022 yang mencapai 56,8%. “Lagi lagi ini menggambarkan kegiatan ekonomi, yaitu penciptaan nilai tambah yang terjadi di dalam perekonomian dalam negeri”, ujar Sri Mulyani.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait